Hamim Pou Tersangka

Kejati Gorontalo Sebut tak Ada Masalah Kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem : Hak Beliau

Menurut Dadang, kehadiran Hamim Pou di DPP NasDem merupakan haknya karena dia tidak dalam proses penahanan, melainkan penangguhan penahanan.

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kolase foto Hamim Pou terlihat di NasDem Tower dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar saat ditemui Senin tadi. 

Kasipenkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar saat menjelaskan Hamim Pou mendapatkan izin pembantaran guna berobat di Rumah Sakit Toto, Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan aturan berlaku dalam KUHAP, tersangka memiliki hak atau upaya permohonan penangguhan.

Adapun alasan Hamim Pou terlihat di Bandara Djalaluddin karena politisi NasDem itu akan berangkat ke Jakarta pada pagi tadi, Jumat (3/5/2024) pukul 08.00 Wita.

Menurut Dadang, Hamim harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun Dadang tak menjelaskan apa penyakit yang diderita Hamim Pou saat ini.

Kejati Gorontalo telah mengeluarkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi. Surat pencekalan itu untuk mengantisipasi Hamim Pou bepergian ke luar negeri. 

Praperadilan Hamim Pou Ditolak

Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou

Penolakan permohonan itu ditolak melalui sidang praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.

"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka Rabu (17/4/2024) siang.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Aggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved