Gorontalo Terkini

Ada 60-an Persen Warga Gorontalo tak Bayar Pajak Kendaraan

Data dari Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menunjukkan hanya 38 persen wajib pajak yang taat. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk gencar melaku

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
HUSNUL PUHI/TRIBUNGORONTALO.COM
Razia pajak kenderaan bermotor di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo, Jumat (1/3/2024). 

Selain razia, Pemprov Gorontalo juga melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai media untuk mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan. 

Program-program pajak dan kemudahan dalam proses pembayaran juga telah diterapkan untuk menarik minat masyarakat.

Seperti halnya, menyediakan Samsat keliling maupun pelayanan online di beberapa lokasi. 

Pelayanan yang diberikan itu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kenderaan bermotor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melayani masyarakat dalam pembayaran pajaknya. Dan ini untuk mempermudah mereka," tandasnya. 

Berikut data tingkat kepatuhan wajib pajak kenderaan bermotor tahun 2024 di Provinsi Gorontalo:

- Kota Gorontalo, 37,69 persen. 

- Kabupaten Gorontalo, 37,77 persen. 

- Kabupaten Bone Bolango, 45,99 persen. 

- Boalemo, 36,71 persen

- Pohuwato, 31,36 persen

- Gorontalo Utara, 40,80 persen. 

Dari presentase data tersebut, secara kesuluruhan jumlah wajib pajak kenderaan bermotor di Provinsi Gorontalo memiliki angka 38,12 persen. 

Kabupaten Pohuwato dan Boalemo yang paling terkecil dalam tingkat pembayaran pajak kenderaan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved