Gorontalo Terkini

Ada 60-an Persen Warga Gorontalo tak Bayar Pajak Kendaraan

Data dari Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menunjukkan hanya 38 persen wajib pajak yang taat. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk gencar melaku

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
HUSNUL PUHI/TRIBUNGORONTALO.COM
Razia pajak kenderaan bermotor di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tingkat kepatuhan masyarakat Gorontalo dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih memprihatinkan.

Data dari Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menunjukkan hanya 38 persen wajib pajak yang taat. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk gencar melakukan razia dan sosialisasi.

"Kalau secara nasional, tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat di Provinsi Gorontalo baru 38 persen," ungkap Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Sabtu (8/6/2024). 

Artinya, terdapat 62 persen masayarakat Gorontalo tidak taat bayar pajak kendaraan bermotor. 

Meskipun begitu, kata Sukril, presentase 62 persen tersebut, terdapat kendaraan yang sudah berpindah tangan ataupun telah rusak. 

Data ini tentu menjadi atensi besar bagi pemerintah daerah, sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk meningkatkan lagi tingkat kesadaran masyarakat.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini gencar melakukan razia pajak kendaraan bermotor setiap harinya. 

Menurut Sukril, bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan tegas. 

"Rendahnya tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berdampak signifikan pada pendapatan daerah. Karena itu, kami mengintensifkan razia untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," lanjutnya. 

Razia pajak kendaraan bermotor dilakukan di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Gorontalo. 

Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, yang bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memastikan semua pengendara yang melintas memiliki bukti pembayaran pajak yang sah.

"Kami akan terus melakukan razia hingga kesadaran masyarakat meningkat. Harapannya, dengan adanya razia rutin ini, warga akan lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan mereka," tutur Sukril. 

Hasil razia yang dilakukan beberapa hari terakhir menunjukkan adanya peningkatan dalam pembayaran pajak kendaraan. 

Namun begitu, razia kenderaan bermotor yang belum membayar pajaknya itu perlu dilakukan berkelanjutan. Hingga, mencapai target yang diharapkan. 

"Kami melihat adanya peningkatan, tapi masih jauh dari target. Kesadaran dan kepatuhan warga perlu ditingkatkan lagi," tambahnya.

Selain razia, Pemprov Gorontalo juga melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai media untuk mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan. 

Program-program pajak dan kemudahan dalam proses pembayaran juga telah diterapkan untuk menarik minat masyarakat.

Seperti halnya, menyediakan Samsat keliling maupun pelayanan online di beberapa lokasi. 

Pelayanan yang diberikan itu untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kenderaan bermotor.

"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melayani masyarakat dalam pembayaran pajaknya. Dan ini untuk mempermudah mereka," tandasnya. 

Berikut data tingkat kepatuhan wajib pajak kenderaan bermotor tahun 2024 di Provinsi Gorontalo:

- Kota Gorontalo, 37,69 persen. 

- Kabupaten Gorontalo, 37,77 persen. 

- Kabupaten Bone Bolango, 45,99 persen. 

- Boalemo, 36,71 persen

- Pohuwato, 31,36 persen

- Gorontalo Utara, 40,80 persen. 

Dari presentase data tersebut, secara kesuluruhan jumlah wajib pajak kenderaan bermotor di Provinsi Gorontalo memiliki angka 38,12 persen. 

Kabupaten Pohuwato dan Boalemo yang paling terkecil dalam tingkat pembayaran pajak kenderaan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. (*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved