Gorontalo Memilih
Putusan MK soal Pemilihan Suara Ulang di Boalemo Bikin Pj Bupati Terkejut
Keputusan ini diambil dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kami
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Keputusan ini diambil dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (6/6/2024).
PKS mengajukan gugatan karena beberapa partai politik di Dapil 6 tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
MK pun mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan KPU untuk menggelar PSU dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Keputusan ini disambut dengan tanggapan beragam dari para pihak. Sherman Moridu, Penjabat Bupati Boalemo, mengaku terkejut dengan keputusan MK dan akan segera berkoordinasi dengan KPU Boalemo untuk membahas langkah selanjutnya.
"Untuk Boalemo sendiri, sesuai dengan Keputusan MK, akan dilakukan PSU dan tentunya ini merupakan hal yang mengejutkan terutama bagi seluruh masyarakat juga," ungkap Sherman kepada TribunGoronralo.com.
Sementara itu, Yuyun Antu, Ketua KPU Boalemo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait pelaksanaan PSU.
"Keputusan itu telah saya dengar, tapi sampai sekarang saya masih harus menunggu instruksi dari pimpinan ," ungkapnya.
"Kami sepenuhnya menunggu keputusan dari KPU RI," lanjutnya.
Yuyun juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan PSU. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.