Berita Nasional
Program Pengobatan Gratis Jember Terancam Berhenti? Utang Rp 60 Miliar Mengancam
Hutang tersebut merupakan akumulasi dari biaya pengobatan gratis di seluruh puskesmas dan tiga rumah sakit daerah Kabupaten Jember selama tahun 2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Deklarasi layanan kesehatan gratis tersebut digelar di Alun-alun Jember, Rabu (1/6/2022).
"Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup ber-KTP Jember saja. Jadi ini layanan di Kelas 3," ujar Bupati Jember, Hendy Siswanto usai deklarasi.
Fasilitas gratis itu diberikan di seluruh puskesmas di Kabupaten Jember yang berjumlah 50 unit, dan tiga rumah sakit milik Pemkab Jember, yakni RSD dr Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.
"Karena rumah sakit dan puskesmas ini milik warga Jember. Namun khusus untuk layanan Kelas 3 ya, jika Kelas 2 atau Kelas 1 tentu ya bayar," ujar Hendy Siswanto.
Meski ada layanan gratis untuk Kelas 3, Hendy Siswanto berharap, seluruh warga Jember sehat selalu.
"Silakan manfaatkan layanan ini secara baik, namun saya doakan semoga semuanya sehat, sehingga bisa tetap bekerja," tegasnya.
Layanan gratis itu, terutama diberikan kepada warga yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan. Biasanya warga memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Mereka yang selama ini memakai SKTM, dan mendapatkan layanan di Kelas 3, tidak perlu memakai SKTM lagi, namun cukup berbekal KTP Jember saja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-Paripurna-DPRD-Jember.jpg)