Korupsi SPAM Dungingi

Nama 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo

Berikut nama 7 terdakwa kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Berikut nama 7 terdakwa kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ketujuh terdakwa tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis (6/6/2024).

Ketujuh terdakwa kasus dugaan korupsi SPAM Dungingi ini pun mendekam di penjara sejak 20 Maret 2024.

Dari ketujuh terdakwa, terdapat satu perempuan yang menjadi terdakwa yakni Dahlina Ali Adju

Selain itu, terseret pula mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan.

Muhammad Yamin Ahmad, Direktur PT Raya Sinergis dan Robert Christian Tan, kontaktor proyek SPAM Dungingi,

Zainudin Monoarfa, Asep Rukman Nurhakim dan Christian Randebua serta M. Reza.

Ketujuh terdakwa tersebut menjalani sidang mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang perdana kasus SPAM Dungingi.

Diketahui, ketujuh terdakwa ini diduga ikut andil dalam proyek yang ditangani oleh PT. Raya Sinergis yang merupakan Kontraktor Pelaksana proyek SPAM Dungingi dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.706.845.090,91 yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Proyek ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.050.856.210,80.

Hasil kerugian negara terseut di dapati dari Laporan Jasi Audit Penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan dengan nomor perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Asep Rukman Nurhakim dengan nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), 

Selain itu, Zainuddin Monoarfa, Alias Atok, Dahlina Ali Adju dengan nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M Reza 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved