Selasa, 24 Maret 2026

Berita Nasional Terkini

Begini Peraturan Upah untuk Ibu Melahirkan yang Dapat Cuti 6 Bulan, Cek Fakta-faktanya

Berita mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Begini Peraturan Upah untuk Ibu Melahirkan yang Dapat Cuti 6 Bulan, Cek Fakta-faktanya
iStockPhoto
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berita mengenai pemberian cuti selama 6 bulan bagi ibu hamil telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.

Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan baru-baru ini.

RUU KIA berhasil disahkan menjadi UU pada hari Selasa yang lalu, tanggal 4 Juni.

Dalam konteks peraturan yang sedang hangat dibahas ini, berikut adalah rangkuman 5 fakta terkaitnya dilansir dari TribunSolo.com.

Baca juga: Kenaikan Harga Emas Hari Ini 07 Juni 2024, Cuan Rp 17 Ribu per Gram

1. Waktu Pemberlakuan Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan

Mengenai kapan waktu berlakunya cuti 6 bulan untuk Ibu hamil tersebut dibeberkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta untuk dapat segera memberlakukan peraturan tersebut kepada pemerintah.

"Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya.

Karena apa? Karena ini menyangkut dengan bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul," ungkap Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024) dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Polisi Kewalahan Tangani Kasus Balap Liar di Bone Bolango, Pelaku Main Kucing-kucingan

2. Sebenarnya Hanya 3 Bulan Bukan 6 Bulan.

Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja sebenarnya hanya berlangsung selama 3 bulan, bukanlah 6 bulan.

Namun, dalam situasi tertentu, cuti melahirkan dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika kondisi ibu memerlukan pemulihan lanjutan dari dokter.

Penjelasan ini mungkin menjadi alasan di balik persepsi bahwa ibu pekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

"Jadi sesungguhnya tidak 6 bulan, (tetapi) 3 bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Jadi terkait dengan UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari kehidupan itu," ujarnya.

Baca juga: Viral, Seorang Bidan di Sumsel Dandan Nyentrik saat Pakai Baju Tahanan, Kasus Dugaan Malpraktik

3. Aturan upah untuk ibu melahirkan yang cuti 6 bulan

Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa setiap ibu yang menjalankan hak cuti akan menerima upah:

- Upah penuh selama 3 bulan pertama.
- Upah penuh pada bulan keempat.
- 75 persen dari upah pada bulan kelima dan keenam.

Baca juga: Viral, Video Anak Kecil Tampak Senyum Terpaksa Ditegur Ibunya Jangan Rewel saat Ingin BAK

4. Ibu tidak boleh di-PHK

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjamin bahwa seorang ibu yang sedang melaksanakan cuti melahirkan dan bekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Ketentuan ini jelas disebutkan dalam Pasal 5 Ayat (1) UU KIA yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa tanggal 4 Juni 2024.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.

Jika seorang ibu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau tidak menerima hak-haknya sesuai dengan UU KIA, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Thita Tahu Bibie Punya Usaha Tambang dari Gelagatnya yang Sering tukar Uang Dolar Lewat Asisten


5. Cuti suami di UU KIA

Sementara itu, terkait hak dan kewajiban suami saat ibu pekerja melahirkan diatur dalam pasal 6 ayat 1-4.

Pada ayat 2 disebutkan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.

Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:

- istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

- istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Adapun kewajiban suami tercantum dalam ayat 4 yaitu

- menjaga kesehatan istri dan Anak;

- memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;

- mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan

- mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar. (*)

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Soal Ibu Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Ini Aturan Upah bagi Ibu Melahirkan yang Cuti, https://solo.tribunnews.com/2024/06/07/5-fakta-soal-ibu-dapat-cuti-melahirkan-hingga-6-bulan-ini-aturan-upah-bagi-ibu-melahirkan-yang-cuti?page=3.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved