Berita Viral

Update Kasus Seorang Ibu Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Terungkap Penyebabnya

Diketahui seorang ibu bernama Raihany (22) di Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi - Pencabulan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Update kasus pencabulan anak oleh ibu kanudngnya sendiri.

Diketahui seorang ibu bernama Raihany (22) di Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Bahkan, pencabulan itu direkam, dan disebarkan videonya di media sosial.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, ditemukan bahwa pelaku diduga dihasut seseorang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Orang itu adalah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

Kini, akun itu tiba-tiba hilang.

"Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/6/2024).

Meski demikian, Ade Ary mengatakan pihaknya masih terus berupaya mengidentifikasi pemilik akun Facebook tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman terus, pemilik akun Facebook ini masih di-profiling dan didalami," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Adapun peristiwa ini bermula pada 28 Juli 2023 ketika R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada R. Ibu muda ini diminta berfoto bugil dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Dua hari berselang, R kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakila yang memintanya membuat video bermuatan asusila.

Kali ini R diminta membuat video porno dengan melibatkan anak kandungnya. Untuk membuat video tersebut, R dijanjikan bayaran Rp 15 juta.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya," ungkap Ade Ary.

R juga diancam foto bugilnya akan disebar jika tidak menuruti permintaan akun Facebook tersebut.

Namun, setelah membuat dan mengirimkan video itu, akun Facebook Icha Shakila mendadak tidak dapat dihubungi.

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka R.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan R sebagai tersangka.

R dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE.

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raihany Cabuli Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook, Polisi Buru Pemilik Akun.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved