Liputan Tapera
Tanggapan Warga Kota Gorontalo Soal Potongan Tapera 3 Persen
Tanggapan warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo soal potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji mereka.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/abungan-Perumahan-Rakyat-Taperaffff.jpg)
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com Praila Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tanggapan warga Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo soal potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji mereka.
Hayati Husain karyawan supermarket di Gorontalo menilai pemerintah kali ini tidak memikirkan nasib karyawan
Apabila dikenakan Taperamaka gaji yang akan diterimanya tidak akan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
"Saya masih punya anak yang masih sekolah dua orang, belum uang makan dan uang sekolah anak-anak," ujarnya kepada tribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).
Kata Hayati, gaji yang diterimanya tidak akan cukup untuk kebutuhan ketika ditambah dengan potongan tapera tersebut.
Memang jumlahnya gajinya tidak sebanyak dengan karyawan yang digaji UMP. "Setidaknya kalau tidak bisa menyejahterakan rakyat, jangan dipaksa miskin," tandasnya.
Rahmad Ibrahim, karyawan swasta mengakui penerapan potongan untuk Tapera ini ada yang mendukung adapula yang menentang.
"Pasti ada pro dan kontra," ujarnya
Kata Rahmad, sisi kontra yang ditimbulkan diberlakukannya Tapera ini akan sangat dirasakan bagi pekerja yang gajinya hanya berstandar UMP
"Belum biaya kebutuhan hariannya, jadi akan terasa sekali bagi kami yang gajinya hanya stuck di UMP tanpa adanya tunjangan," lanjutnya.
Uang Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo saat ini berada di angka Rp 3.025.100, jika dipotong sebesar 2,5 persen maka masyarakat setidaknya akan membayar iuran tapera sebesar Rp 75.628 ribu per bulan.
"Belum lagi dipotong BPJS kesehatan sama pajak, jadi kami akan kesulitan," aku Rahmad.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni Calon pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Prajurit siswa TNI, Anggota Polri. Pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh BUMDES, Pekerja/buruh BUMswasta dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar r 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan yakni 0,5 persen dibayar pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar pekerja
Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027.
Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. (*/Praila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.