Liputan Tapera
Tanggapan PNS dan PPPK Kota Gorontalo soal Potongan Tapera 3 Persen
Pemerintah akan meratrapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji ASN hingga karyawan swasta
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sri-Novita-Sudarmo-dan-Nur-Syahfriyanti-Taha-8899999.jpg)
Laporan Wartawan TribunGorontalo.com Fernandes Siallagan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah akan meratrapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji ASN hingga karyawan swasta
Nur Syahfriyanti Taha (54) Guru SMP di Kota Gorontalo mengatakan program Taperum sebelumnya juga tidak jelas.
Dahulu pendapatannya sudah dipotong, akan tetapi sampai saat ini dirinya belum melihat hasil tabungan tersebut.
Padahal dirinya sudah bisa membangun rumah sendiri tanpa program tersebut.
"Tiba-tiba sudah tidak dipotong lagi. Sekarang muncul lagi yang baru, untuk apa saya? Saya sudah punya rumah," kata Yanti kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024).
Yanti mengkhawatirkan bahwa program ini akan hilang seperti sebelumnya. Peraturannya pun belum jelas dan merinci.
Sri Novita Sudarmo (28) PPPK Kota Gorontalo mengatakan saat ini rumah bukanlah salah satu yang penting. Dikarenakan dirinya telah memilikinya.
Sehingga dengan kewajiban gaji akan dipotong secara otomatis akan membuat dirinya merasa keberatan.
"Untuk apa dipotong, kalau rumah sudah ada buat apa? Masa mau baku (saling) bantu dengan orang lain sementara torang (kita) butuh duit juga," kata Novita.
Kendati begitu, mereka meminta agar pemerintah melaksanakan sosialisasi mendalam sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.
Salman Alade, Dosen PNS di IAIN Sultan Amai Gorontalo mengatakan dirinya ragu-ragu atas kebijakan ini.
Kendati begitu, jika pemerintah telah menetapkan ia akan menerima dengan lapang.
"Bagi saya itu sudah melalui pertimbangan akurat oleh negara. Kalau sudah diterapkan mereka tau konsekuensi untuk para ASN se-Indonesia," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni Calon pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Prajurit siswa TNI, Anggota Polri. Pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh BUMDES, Pekerja/buruh BUMswasta dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan sebesar r 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan yakni 0,5 persen dibayar pemberi kerja dan 2,5 persen dibayar pekerja
Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027.
Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. (*/Fernandes)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.