Berita Kabupaten Bone Bolango
Warga Gorontalo Bingung Aturan Pemakaian Sepeda Listik, Dilarang Kok Berseliweran di Jalanan?
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bone Bolango memicu pertanyaan masyarakat.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Bone Bolango memicu pertanyaan masyarakat.
Pantauan TribunGorontalo.com, pengendara sepeda listrik sering berseliweran di kawasan Centre Point Bone Bolango.
Para pengendara sepeda listrik pun beragam. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Pelajar, mahasiswa, juga ibu-ibu tampak asyik menaiki kendaraan mungil tersebut.
Keberadaan sepeda listrik lantas dipertanyakan soal regulasinya di Gorontalo.
"Aturannya bagaimana, apakah boleh mengunakan sepeda listrik ke kampus, di jalan raya? Saya juga bingung lantaran belum ada aturan jelas," tanya Adrian, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo saat ditemui TribunGorontalo.com di Centre Point Bone Bolango, Senin (3/6/2024).
Menanggapi kondisi tersebut, Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Nurmaya Kasim buka suara.
Ia menjelaskan memang saat ini belum ada penerapan aturan konkret mengenai penggunaan sepeda listrik.
Namun menurutnya, Satlantas Bone Bolango menghimbau masyarakat mengunakan pengaman kepala saat mengendarai sepeda listrik.
"Untuk regulasi dari korlantas belum ada tentang sepeda listrik begitu juga dengan penindakan untuk sepeda listrik," ungkapnya ketika dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Polres Bone Bolango, Senin (3/6/2024).
"Saat ini kami hanya memberikan pengurangan saja kepada masyarakat, karena untuk keselamatan pengendara itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Maya menjelaskan untuk jalur sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk melewati area jalan umum atau jalan besar.

Baca juga: Polda Gorontalo Larang Warga Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bisa Kena Sanksi!
"Dia hanya bisa di pemukiman, atau jalan pemukiman atau juga di tempat wisata itu boleh, atau juga perkantoran," jelasnya.
"Untuk mahasiswa yang mengunakan sepeda listrik untuk menuju kampus itu tidak bisa, kecuali di area dalam kampus," tambahnya.
Eks Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu juga mengatakan kategori usia pengguna sepeda listrik itu di atas 15 tahun.
"Untuk umur 13 sampai 15 tahun itu harus ada pengawasan orang tua," jelasnya.
Maya berharap masyarakat berhati-hati dalam pengunaan sepeda listrik. Ia juga mengimbau disesuaikan dengan peruntukannya.
Saat ini pihak Polres Bone Bolango masih menunggu peraturan resmi dari Korlantas Polri.
"Sementara ini aturan sepeda listrik dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.