Gorontalo Terkini
Curhat Warga soal Harga Jagung Anjlok, Ini Penjelasan Bulog Gorontalo
Kepala Bulog Gorontalo, Munafri Samsudin saat berkunjung ke kantor TribunGorontalo.com menjelaskan, bahwa pihaknya pada dasarnya memiliki harga dasar
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Angka ini jauh di bawah harga pasar sebelumnya yang mencapai Rp 5.000 per kilogram.
Penurunan harga ini berdampak besar bagi perekonomian para petani.
Instruksi BAPANAS
Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Arief Prasetyo Adi secara resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, Dan Daging Ayam Ras.
Dalam Perbanas RI tersebut menetapkan Harga Acuan Pembelian Komoditi Jagung di Produsen Rp. 4.200 dengan Kadar Air (KA) 15 persen, merivisi HAP yang diatur dalam Permendag Nomor 7 tahun 2020 yang hanya Rp 3.150. Sementara untuk Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen ditetapkan menjadi Rp. 5.000 yang sebelumnya Rp. 4.500. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.