Bripka SR

Seorang Polisi Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Datangi Rumah Korban Minta Laporan Dicabut

Tempat ia beraksi adalah sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon. Ia melakukannya pada Sabtu 5 Mei 2024 lalu. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com
Seorang polisi rudapaksa anak umur 8 tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang anggota kepolisian Kota Ambon, Maluku, menjadi terduga rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Informasi dikutip dari TribunAmbon, Sabtu (1/6/2024), korban dari Bripka SR itu rupanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Usia korban masih delapan tahun. Sementara terduga, Bripka SR, tercatat sebagai polisi berusia 43 tahun. 

Bukan sekali saja, rupanya terungkap Bripka SR melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali. 

Tempat ia beraksi adalah sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon. Ia melakukannya pada Sabtu 5 Mei 2024 lalu. 

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Hilang Secara Misterius, Tersisa Pakaian di Tenda

Minta Korban Cabut Laporan

Namun, setelah perbuatan bejatnya terbongkar, polisi ini dengan tanpa rasa malu mendatangi rumah korban. 

Tidak sendiri, bersama istrinya, Bripka SR meminta maaf kepada keluarga koban yang ternyata masih tetangganya tersebut. 

Tujuannya, ia membujuk korban untuk tidak melanjutkan kasus rudapaksa itu hingga ke meja hijau. 

"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke pengadilan dan gugatannya dicabut," kata ibu korban, ANH (35) kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/4/2024).

Menurut ANH, si terduga ini memang mengakui jika dirinya memang melakukan aksi rudapaksa itu kepada korban. 

Aksi yang baru terendus saat ini, rupanya sudah dilakukan oleh Bripka SR sejak setahun lalu. 

Baca juga: Sekda Ismail Madjid jadi Plh Wali Kota Gorontalo, Bertugas saat Jabatan Marten-Ryan Berakhir

"Pelaku bilang, 'beta cuma bikin tiga kali'," katanya menirukan ucapan pelaku.

Meski datang meminta maaf, ANH tetap tak ingin mencabut laporannya. Ia geram perbuatan oknum polisi tersebut. 

"Jangankan tiga kali, seujung kuku pun sentuh beta anak, beta akan cari ose sampai lubang cacing sekalipun," tandasnya.

Diketahui, korban yang merupakan anak-anak itu, biasanya memang bermain di sekitaran rumah terduga pelaku. 

Sebab, seperti anak-anak biasanya, korban ini juga berteman dengan anak pelaku yang seumuran dengannya. 

Kronologi

Informasi dihimpun, korban diduga dicabuli pada tahun 2023 lalu, kala itu masih duduk di kelas III. 

Aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.

Sebelum melancarkan aksi bejadnya, korban disuru menonton film dewasa. 

Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.

Bahkan mulut korban ditutup pakai lakban oleh pelaku. tangan dan kaki korban diikut. 

Pelaku selesai melakukan aksi bejat itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp10-20 ribu.

Sebenarnya tetangga korban sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku. 

Sebab, warga di salah satu RT di Kecamatan Sirimau, lokasi tinggal korban dan pelaku, curiga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved