Bripka SR
Seorang Polisi Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Datangi Rumah Korban Minta Laporan Dicabut
Tempat ia beraksi adalah sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon. Ia melakukannya pada Sabtu 5 Mei 2024 lalu.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Diketahui, korban yang merupakan anak-anak itu, biasanya memang bermain di sekitaran rumah terduga pelaku.
Sebab, seperti anak-anak biasanya, korban ini juga berteman dengan anak pelaku yang seumuran dengannya.
Kronologi
Informasi dihimpun, korban diduga dicabuli pada tahun 2023 lalu, kala itu masih duduk di kelas III.
Aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.
Sebelum melancarkan aksi bejadnya, korban disuru menonton film dewasa.
Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.
Bahkan mulut korban ditutup pakai lakban oleh pelaku. tangan dan kaki korban diikut.
Pelaku selesai melakukan aksi bejat itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp10-20 ribu.
Sebenarnya tetangga korban sudah memberi peringatan kepada ibu korban agar gadis 8 tahun itu tidak pergi atau pulang sekolah dengan anak pelaku.
Sebab, warga di salah satu RT di Kecamatan Sirimau, lokasi tinggal korban dan pelaku, curiga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.