Berita Nasional
Mbah Siyem Kehilangan Warisan Tanah 1,7 Hektar, Kini Dikuasai Pemdes Karangasem
Tanah warisan seluas 1,7 hektar dari leluhurnya yang ditinggalkannya selama dua tahun untuk merantau, kini telah beralih kepemilikan ke pihak lain, ya
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mbah Siyem (60), seorang wanita dari Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit.
Tanah warisan seluas 1,7 hektar dari leluhurnya yang ditinggalkannya selama dua tahun untuk merantau, kini telah beralih kepemilikan ke pihak lain, yaitu pemerintah desa setempat.
Mbah Siyem tak menyangka sepulang dari bekerja keras di Sumatera selama dua tahun, ia akan mendapati kenyataan pahit.
Tanah warisan ayahnya, Kasman, telah berganti menjadi aset desa dan di atasnya berdiri bangunan SD dan kolam renang.
Kehilangan harta warisan ini membuatnya terpukul. Mbah Siyem dan ketiga saudaranya, Karmin (70), Kasno (66), dan Parju (58), tidak terima dengan perlakuan ini dan memutuskan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Baca juga: Rossa Unggah Foto Bersama Afgan, Tulis Ucapan Selamat Ulang Tahun
Mereka menggugat Pemdes Karangasem dengan tuduhan penyerobotan tanah warisan.
Mbah Siyem dan keluarganya berharap keadilan dapat ditegakkan dan mereka mendapatkan kembali hak atas tanah warisan yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi Pemdes Karangasem dalam mengelola aset desa.
Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.
Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.
"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.
Baca juga: Terminal Marisa Pohuwato Sepi Penumpang, Sopir Angkot Menjerit
"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.
Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.
Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.
Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.
"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.
Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.