Berita Nasional
Mbah Siyem Kehilangan Warisan Tanah 1,7 Hektar, Kini Dikuasai Pemdes Karangasem
Tanah warisan seluas 1,7 hektar dari leluhurnya yang ditinggalkannya selama dua tahun untuk merantau, kini telah beralih kepemilikan ke pihak lain, ya
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mbah Siyem (60), seorang wanita dari Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit.
Tanah warisan seluas 1,7 hektar dari leluhurnya yang ditinggalkannya selama dua tahun untuk merantau, kini telah beralih kepemilikan ke pihak lain, yaitu pemerintah desa setempat.
Mbah Siyem tak menyangka sepulang dari bekerja keras di Sumatera selama dua tahun, ia akan mendapati kenyataan pahit.
Tanah warisan ayahnya, Kasman, telah berganti menjadi aset desa dan di atasnya berdiri bangunan SD dan kolam renang.
Kehilangan harta warisan ini membuatnya terpukul. Mbah Siyem dan ketiga saudaranya, Karmin (70), Kasno (66), dan Parju (58), tidak terima dengan perlakuan ini dan memutuskan untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Baca juga: Rossa Unggah Foto Bersama Afgan, Tulis Ucapan Selamat Ulang Tahun
Mereka menggugat Pemdes Karangasem dengan tuduhan penyerobotan tanah warisan.
Mbah Siyem dan keluarganya berharap keadilan dapat ditegakkan dan mereka mendapatkan kembali hak atas tanah warisan yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi Pemdes Karangasem dalam mengelola aset desa.
Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.
Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.
"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.
Baca juga: Terminal Marisa Pohuwato Sepi Penumpang, Sopir Angkot Menjerit
"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.