Berita Provinsi Gorontalo

Kantor KPP Pratama Imbau Warga Gorontalo Segera Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Gorontalo mengimbau masyarakat Gorontalu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Poko

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Gorontalo mengimbau masyarakat Gorontalo untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui kembali dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Per tanggal 8 Desember 2023, aturan PMK No. 112/PMK.03/2022 diubah menjadi PMK No. 136 Tahun 2023.

Kepala KPP Pratama Gorontalo Primadona Harahap, mengungkapkan bahwa pemadanan NIK dan NPWP sangat penting dilakukan bagi masyrakat guna kelancaran layanan pajak di kemudian hari.

"Pemadanan antara NIK dan NPWP akan membantu proses sinkronisasi, verifikasi dan juga validasi data Wajib Pajak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (31/5/2024).

Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan agar masyarakat Indonesia khususnya Gorontalo memiliki satu nomor identitas (Single Identity Number) yang akan membantu masyarakat Wajib Pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak lebih efektif dan efisien.

"Tujuan dari pemadanan ini adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien," lanjutnya.

Proses pemadanan ini akan diterapkan secara menyeluruh ke seluruh masyarakat pada Senin, (1/7/2024) sesuai dengan PMK nomor 136 tahun 2023.

Namun, apabila masih ada masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga1 Juli nanti, maka masyarakat akan kesulitan mengakses layanan pajak.

"Kalau tidak dilakukan, masyarakat tidak bisa menggunakan nomor efin untuk bisa mengakses DJP online untuk pelaporan SPT," imbuhnya.

Masyarakat tidak akan dikenakan sanksi apabila belum melakukan Pemadanan, namun masyarakat akan kesulitan mengakses layanan pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Kalau masyarakat tidak lapor SPT, Akan ada sanksi ada denda," lanjutnya.

Masyarakat Gorontalo diimbau segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP.

Masyarakat bisa melakukan pemadanan bisa melalui layanan kring pajak di 1500-200, bisa melalui pesan singkat WhatsApp ataupun datang langsung ke KPP Pratama Gorontalo.

"Cukup dengan membawa KTP," tandasnya.(*) 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved