Berita Bone Bolango
25 Paket Sabu Asal Sulteng Disita Polisi Gorontalo, Begini Modus Pelaku
Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menyita 25 paket Narkoba jenis sabu-sabu.
|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
"Sudah kami tes urine juga, di persamaan keterangan juga memang tidak mengetahui apa-apa. Satunya ditahan, satunya wajib lapor," tambahnya.
MAP kini dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang Narkotika, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis sabu, 1 plastik, 1 pasang kaos kaki, handphone, kaos MAP, hingga kendaraan sepeda motor diamankan Polres Bone Bolango. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Narkoba-jenis-sabu-sabu-siap-edar-disita-Polres-Bone-Bolango.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.