Berita Terkini

SPBE Curang, Diduga Kurangi Isi Tabung LPG 3 Kg, Negara Rugi Miliaran

Diduga, sejumlah SPBE memanipulasi isi tabung LPG 3 kg. Sebuah tabung yang harusnya berisi 3 kg, rupanya tidak sesuai. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Mps
ILUSTRASI -- Tabung LPG di sebuah agen di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Temuan mengejutkan menggemparkan DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, geram dengan dugaan kecurangan sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Diduga, sejumlah SPBE memanipulasi isi tabung LPG 3 kg. Sebuah tabung yang harusnya berisi 3 kg, rupanya tidak sesuai. 

"Dugaan pengurangan isi LPG 3 kg ini jelas merugikan masyarakat dan negara," tegas Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Parahnya, modus kecurangan ini terbilang licik.

Para pelaku SPBE nakal diduga tidak mengeluarkan sisa gas atau residu yang tersimpan dalam tabung sebelum diisi ulang.

Hal ini mengakibatkan kekurangan isi gas hingga 700 gram per tabung.

Baca juga: Wali Kota Marten Taha Ungkap Penyebab Kebutuhan Pangan Terpenuhi di Kota Gorontalo

"Bayangkan, setiap 1 kg LPG disubsidi pemerintah sebesar Rp11.000. Jika 500 gram saja yang 'ditipu', maka negara rugi Rp5.500 per tabung," jelas Eddy.

Kejadian ini tentu tak bisa dibiarkan.  Eddy mendesak PT Pertamina untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada SPBE nakal.

"Kami minta Pertamina bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai negara terus dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini," tegasnya.

Kasus ini membuka luka lama terkait pengawasan LPG 3 kg yang masih lemah. D

Diperlukan langkah kongkret dan sistematis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Diketahui, Kementerian Perdagangan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai.

Kemendag mengungkapkan ada dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram di setiap tabung LPG 3 kg. 

Setidaknya 11 SPBE di Jakarta, Tangerang, hingga Bandung ditemukan adanya gas 3 kg yang kurang beratnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan perlu ada pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg.

Menurutnya, alat pengisian di SPBE memiliki sistem semi otomatis.

Baca juga: Hubungan Rahasia Biduan Dangdut Nayunda Nabila dan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terungkap

Sehingga untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer.

Agus mengatakan, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan. 

"Termasuk masyarakat bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya dimana untuk dicek," kata dia dalam dalam talkshow RRI PRO 3, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.

Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkapnya.

Agus menyampaikan bahwa pengawasan terhadap SPBE sudah dilakukan berlapis, yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya.

“Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya. 

Sementara itu anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan permasalah terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus agar tidak terjadi permainan-permainan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban.

Sehingga, harusnya masyarakat dapat tiga kilogram elpiji, namun yang diterima hanya 2,5 atau 2,3 kilogram.

Karena itu, politisi dari Fraksi PKB ini menekankan harus ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan-permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” papar Karding.

Adapun salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Pertamina adalah mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain juga mendesak Dirut  PT Pertamina Persero untuk mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved