Minggu, 8 Maret 2026

Pemprov Gorontalo

Bapppeda Provinsi Gorontalo Lakukan Perampungan RPJPD, Bakal Dibahas dengan DPRD

Bapppeda Provinsi Gorontalo melakukan perampungan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bapppeda Provinsi Gorontalo Lakukan Perampungan RPJPD, Bakal Dibahas dengan DPRD
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Kepala OPD Provinsi Gorontalo menandatangani komitmen terkait penyusunan RPJPD dan RKPD.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bapppeda Provinsi Gorontalo melakukan perampungan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Bapppeda masih akan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. 

Kepala Bidang Perencanaan Evaluasi Bapppeda Provinsi Gorontalo, Diki Sidiki mengatakan RPJPD yang disusun untuk 2025 - 2045 itu masih dibahas dengan pihak DPRD dan beberapa stakeholder lainnya. 

"Iya, untuk RPJPD masih akan dibahas dengan DPRD," ungkap Diki melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (28/5/2024). 

Ia pun membeberkan bahwa perampungan dokumen jangka panjang itu diperkirakan rampung dalam dua bulan ke depan. 

Pihaknya, sementara mengagendakan dengan DPRD untuk pembahasan RPJPD tersebut. 

"Untuk penyelesaiannya diperkirakan selesai dua bulan ke depan dan kami akan kebut," imbuhnya tegas.

Sebelumnya, Bapppeda Provinsi Gorontalo menggelar Musrenbangda untuk penyusunan RPJPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), berlangsung di Hotel Aston, Selasa (23/4/2024) lalu. 

Rapat pembahasan RPJPD-RKPD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan sektor swasta.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta yang diisi oleh Kepala Daerah kabupaten kota maupun kepala instansi lainnya diminta untuk menyusun dokumen tersebut dengan akurat, sesuai aspirasi dari masyarakat Gorontalo.

Permintaan tersebut diminta langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo saat itu Ismail Pakaya yang sekaligus membuka Musrenbangda tingkat provinsi itu. 

"Mari kita susun RPJPD-RKPD ini dengan seakurat, secermat, dan sedetail mungkin, sesuai dengan aspirasi," tegas Penjagub Ismail dalam sambutannya. 

Penjagub menjelaskan, bahwa penyusunan RPJPD-RKPD itu berdasarkan usulan dari tingkat paling bawah. 

Mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Ismail mengakui, bahwa dalam Musrenbangda itu kemungkinan terjadi penyusulan yang tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved