Berita Viral
Kronologi Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Bandar Sabu Pengendali Jaringan di Malaysia
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang itu diringkus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Caleg-terpilih-dari-PKS-untuk-DPRK-Aceh-Tamiang-Sofyan-34-terseret-kasus-kepemilikan-sabu-70-kg.jpg)
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucap Mukti.
Penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," lanjut Mukti.
Dalam penangkapan awal, sebanyak tiga orang sudah lebih dulu diamankan.
Ketiganya berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com