Berita Viral
Kronologi Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Bandar Sabu Pengendali Jaringan di Malaysia
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang itu diringkus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Caleg-terpilih-dari-PKS-untuk-DPRK-Aceh-Tamiang-Sofyan-34-terseret-kasus-kepemilikan-sabu-70-kg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sofyan (34) menjadi tersangka kasus 70 kilogram sabu.
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang itu diringkus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).
Sofyan berperan sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan di Malaysia.
Informasi itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).
"(Pelaku berperan) sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dikutip dari Serambinews.com.
Polisi disebut sudah mengantongi siapa saja pihak yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
"Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Atas perbuatannya, kata Mukti, Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujar Mukti.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).
Ia sempat menjadi buron polisi selama tiga pekan.
Polisi pun memasukan Sofyan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya itu, pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucap Mukti.
Penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," lanjut Mukti.
Dalam penangkapan awal, sebanyak tiga orang sudah lebih dulu diamankan.
Ketiganya berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.