Kasus Vina Cirebon
Update Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polda Jabar Sebut DPO 1 Orang Saja
Kabar terkini kasus pembunuhan Vina di Cirebon, pihak kepolisian menyebut tersangka kasus hanya 9 orang bukan 11 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pegi-Setiawan-alias-Perong-DPO-kasus-pembunuhan-Vina-di-Cirebon.jpg)
"Sampai di jembatan layang korban dipukul sampai jatuh. Kemudian korban dibawa satu motor dengan tersangka lain, satu motor berempat, yang korban Eki taruh depan didudukkan depan joki, Joko, terus di belakang Vina di belakang lagi pelaku lain."
Korban, lanjut Surawan, dibawa dibawa ke kebun kosong. Baru tersangka lainnya mengikuti mereka.
"Jadi menurut salah satu pelaku, yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih dibawah umur, pada saat itu dalam kondisi pingsan, yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti tersangka lain," ucap Surawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.
Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Perong diduga merudapaksa Vina dan membunuhnya.
Kombes Jules juga menyebut Perong yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon tanggal 27 Agustus 2016.
"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pengakuan Saksi Lihat Pegi
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku, salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor Smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Polisi terkait 'Hilangnya' 2 DPO Kasus Vina, Singgung Asal Sebut, Kemana DPO Andi & Dani?.
Penulis: Dewi Agustina