Berita Islami
Apa Hukum Patungan Hewan Kurban Idul Adha? Begini Kata Buya Yahya
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Idul Adha 2024 akan dilaksanakan pada 17 Juni 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM – Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Idul Adha 2024 akan dilaksanakan pada 17 Juni 2024.
Umat islam dianjurkan berkurban sesuai perintah Allah SWT.
Berkurban termasuk sunnah muakad dalam mazhab Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.
Dewasa ini, masyarakat Indonesia sering membuat patungan hewan kurban.
Lantas, bagaimana ketentuan patungan hewan kurban agar dianggap sah?
Pendakwah Buya Yahya, hukum kurban secara patungan ini ada yang sifatnya sah dan tidak sah.
Lalu, ibadah patungan kurban seperti apa yang dikatakan sah dan tidak sah itu?
Hukum kurban secara patungan
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan, mengenai ber kurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.
"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum kurban secara patungan.
Dalam video itu Buya Yahya menjelaskan, kurban secara patungan atau patungan kurban sendiri berarti bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Namun dalam hal patungan kurban ini, kata Buya Yahya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yang berujung pada sah dan tidak sahnya kurban.
Hukum patungan, jelas Buya Yahya, menjadi tidak sah jika sekumpulan orang ber kurban dengan satu kambing.
Dalam hal ini, Buya Yahya mencontohkan kurban yang dilakukan di lingkungan sekolahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Apakah-Sholat-Jumat-Harus-Mandi-Simak-Penjelasan-Hukumnya-oleh-Buya-Yahya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.