Kasus Korupsi
18 Kasus Korupsi Ditangani Polda Gorontalo hingga 2024, Belum Ada Penetapan Tersangka
Sedikitnya ada 18 kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Ditreskrimsus-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya ada 18 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Jumlah tersebut merupakan angka akumulasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo per Senin, 27 Mei 2024.
Keseluruhan kasus tipikor ini tengah didalami Sub Direktorat (Subdit) Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Per 2024, ada tujuh laporan kepolisian (LP), sementara 11 lainnya merupakan kasus yang sebelumnya telah masuk.
Berdasarkan data, ada tiga kasus LP yang saat ini sudah masuk ke tahap dua.
Ketiganya merupakan tipikor kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kecamatan Kabila Bone Bolango, Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
Di antara 18 kasus itu, terdapat tipikor Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) proyek Jalan Nani Wartabone (Eks Panjaitan) di Kota Gorontalo.
Ada juga kasus Jalan Usaha Tani di Kabupaten Boalemo, di mana saat masih dalam pengembangan.
Kasus yang masuk di tahun 2019 itu berkembang menjadi enam laporan polisi.
Namun secara keseluruhan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Meski begitu, dalam perkembangannya, sejumlah kasus sudah naik tahapan.
Beberapa di antaranya masih dalam penghitungan total kerugian negara di badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Bone Bolango Rusli Gobel Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi
Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango
Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.