Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Polisi Ungkap Keterlibatan Pegi Perong

Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan keterkaitan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan, kekasihnya Eki, delapan tahun silam. 

Editor: Rafiqatul Hinelo
wartakotalive.com
Pegi Perong terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Cirebon, delapan tahun silam. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar terkini kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Melansir Tribunnews.com, saat ini, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan keterkaitan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan, kekasihnya Eki, delapan tahun silam. 

Menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Pegi dinilai terlibat dalam penganiayaan Vina dan Eki, hingga merenggut kedua nyawa korban.

Ia diduga merudapaksa Vina, kemudian membunuhnya. 

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Kombes Jules juga menyebut Perong adalah pelaku yang membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink.

PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved