Gorontalo Terkini
Koalisi Jurnalis Gorontalo Gelar Demo Besar-Besaran Tolak RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers
Setidaknya enam organisasi Konstituen Dewan pers di Gorontalo menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Demo-Koalisi-Jurnalis-Gorontalo-Sabtu-besok-2552024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pembahasan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran memantik reaksi keras dari sejumlah organisasi pers di Gorontalo.
Setidaknya enam organisasi Konstituen Dewan pers di Gorontalo menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran ini.
Keenam organisasi ini di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Demi menegaskan penolakan itu, Sabtu besok 25 Mei 2024, organisasi ini membentuk Koalisi Jurnalis Gorontalo dan akan menggelar aksi demonstrasi.
Titik aksi akan dimulai dari Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan akan berakhir di Bundaran Saronde Gorontalo.
Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, dalam keterangannya mengatakan, aksi ini merupakan protes keras kepada DPR.
Menurutnya, Revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.
Salah satu yang menjadi kontroversi adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.
Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).
Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek, Jumat (24/5/2024).
Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.
Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek. (*)