Pemalsuan Dokumen Caleg
LP3G Ajukan Praperadilan Penghentian Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango Gorontalo
Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) mengajukan Praperadilan penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilu calon legislatif (Ca
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) mengajukan Praperadilan penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilu calon legislatif (Caleg) di Bone Bolango, Gorontalo
Praperadilan diajukan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA oleh Polres Bone Bolango.
Pengajuan praperadilan itu diajukan Ketua LP3-G, Deno Djarai di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/5/2024)
Berkas pengajuan tanda terima berkas penelaan berkas perkara praperadilan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana, Jackeline Camelia Jacob.
Deno menyertakan berkas permohonan prapid empat rangkap, fotocopy KTP pemohon dan soft copy permohonan praperadilan.
"Hari ini saya resmi mengajukan prapid atas penerbitan SP3 kasus ZIS oleh Polres Bone Bolango," ungkapnya kepada wartawan
Deno mengungkapkan praperadilan diajukan karena menurutnya proses penetapan SP3 cacat hukum.
"Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum," jelasnya
Selain itu Deno mengungkapkan sidang praperadilan kemungkinan besar akan digelar pekan depan sembari menunggu undangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.