Pemalsuan Dokumen Caleg

LP3G Ajukan Praperadilan Penghentian Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango Gorontalo

Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G)  mengajukan Praperadilan penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilu calon legislatif (Ca

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Ketua LP3G, Deno Djarai saat mengajukan berkas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G)  mengajukan Praperadilan penghentian kasus dugaan pemalsuan dokumen pemilu calon legislatif (Caleg) di Bone Bolango, Gorontalo

Praperadilan diajukan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA oleh Polres Bone Bolango.

Pengajuan praperadilan itu diajukan Ketua LP3-G, Deno Djarai di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22/5/2024)

Berkas pengajuan tanda terima berkas penelaan berkas perkara praperadilan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana, Jackeline Camelia Jacob.

Deno menyertakan berkas permohonan prapid empat rangkap, fotocopy KTP pemohon dan soft copy permohonan praperadilan.

"Hari ini saya resmi mengajukan prapid atas penerbitan SP3 kasus ZIS oleh Polres Bone Bolango," ungkapnya kepada wartawan 

Deno mengungkapkan praperadilan diajukan karena menurutnya proses penetapan SP3 cacat hukum.

"Nah, ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum," jelasnya 

Selain itu Deno mengungkapkan sidang praperadilan kemungkinan besar akan digelar pekan depan sembari menunggu undangan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved