Kasus Vina Cirebon
Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Sebut Pegi Perong Bukan Termasuk DPO
Tanggapan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan, tentang penangkapan Pegi Perong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pegi-Perong.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Tanggapan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan, tentang penangkapan Pegi Perong.
Diketahui, salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, telah diamankan polisi, Selasa (21/5/2024).
Terduga pelaku itu bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Penangkapan Pegi Perong ini kemudian mendapat tanggapan dari Jogi Nainggolan, kuasa hukum liam terpidana pembunuhan Vinda dan Eky.
Kata dia, Pegi adalah terduga pelaku salah tangkap.
Menurut Jogi, ia bukan termasuk satu dari daftar DPO kepolisian atas kasus ini.
Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.
Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."
"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.
Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya.
"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata Jogi.
Polisi Pastikan Bukan Salah Tangkap
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap.
Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.