Kasus Kriminal di Gorontalo

54 Kasus Cabul dan Rudapaksa Terhadap Anak Terjadi di Gorontalo hingga Mei 2024

Sebanyak 54 kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus rudapaksa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Sebanyak 54 kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024.

Kasus-kasus itu saat ini ditangani di Polda Gorontalo dan polres jajaran.

Jumlah tersebut berdasar data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, yang direkapitulasi sejak Januari hingga 22 Mei 2024.

Kasus-kasus itu dikategorikan sebagai kasus konvensional dengan tiga jenis kejahatan yakni, kejahatan perbuatan cabul, kekerasan erotisisme dan rudapaksa terhadap anak.

Kejahatan pencabulan jumlahnya mencapai 23 kasus. Paling banyak terjadi di Kabupaten Pohuwato dengan 9 jumlah kasus. 

Selanjutnya adalah jenis kejahatan kekerasan erotisisme, sedikitnya ada 17 jumlah kasus akumulatif. 

Terkahir adalah rudapaksa terhadap anak. Polda menjadi satuan dengan jumlah terbanyak kasus yang ditangani. 

Sementara Kabupaten Boalemo, menjadi satu-satunya daerah yang tercatat nihil jumlah kasus rudapaksa terhadap anak. 

Berikut data pencabulan dan rudapaksa terhadap anak yang terjadi di Provinsi Gorontalo, sejak Januari - 22 April 2024 : 

Kasus Pencabulan 

Polda Gorontalo : 0

Polres Gorontalo Kota : 2

Polres Gorontalo : 6

Polres Pohuwato : 9

Polres Boalemo : 1

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved