Kasus Kriminal di Gorontalo
54 Kasus Cabul dan Rudapaksa Terhadap Anak Terjadi di Gorontalo hingga Mei 2024
Sebanyak 54 kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Sebanyak 54 kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap anak terjadi di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024.
Kasus-kasus itu saat ini ditangani di Polda Gorontalo dan polres jajaran.
Jumlah tersebut berdasar data Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, yang direkapitulasi sejak Januari hingga 22 Mei 2024.
Kasus-kasus itu dikategorikan sebagai kasus konvensional dengan tiga jenis kejahatan yakni, kejahatan perbuatan cabul, kekerasan erotisisme dan rudapaksa terhadap anak.
Kejahatan pencabulan jumlahnya mencapai 23 kasus. Paling banyak terjadi di Kabupaten Pohuwato dengan 9 jumlah kasus.
Selanjutnya adalah jenis kejahatan kekerasan erotisisme, sedikitnya ada 17 jumlah kasus akumulatif.
Terkahir adalah rudapaksa terhadap anak. Polda menjadi satuan dengan jumlah terbanyak kasus yang ditangani.
Sementara Kabupaten Boalemo, menjadi satu-satunya daerah yang tercatat nihil jumlah kasus rudapaksa terhadap anak.
Berikut data pencabulan dan rudapaksa terhadap anak yang terjadi di Provinsi Gorontalo, sejak Januari - 22 April 2024 :
Kasus Pencabulan
Polda Gorontalo : 0
Polres Gorontalo Kota : 2
Polres Gorontalo : 6
Polres Pohuwato : 9
Polres Boalemo : 1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.