Kasus Kriminal di Gorontalo
127 Kasus KDRT dan Kejahatan Terhadap Anak di Provinsi Gorontalo hingga Mei 2024
Jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan perlindungan anak di Provinsi Gorontalo mencapai 124 kasus perkara.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan perlindungan anak di Provinsi Gorontalo mencapai 124 kasus perkara.
Data tersebut bedasarkan data dihimpun TribunGorontalo.com dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo sejak Januari hingga 22 Mei 2024.
Diketahui, KDRT adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
Sedanghkan kejahatan perlindungan anak adalah, segala kejahatan yang menggangu anak dan hak-haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kedua kejahatan itu masuk dalam kategori kejahatan konvensional.
Kasus KRDR yang terjadi di Provinsi Gorontalo berjumlah 67 kasus.
Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah kasus KDRT terbanyak, yakni sebanyak 17 kasus.
Paling terendah terjadi di Kabupaten Gorontalo Utara, dengan 3 kasus.
Lebih lanjut, data kajahatan perlindungan anak paling banyak, juga terjadi di Kota Gorontalo dengan total 16 kasus.
Berikut data KDRT dan Kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Provinsi Gorontalo, sejak Januari - 22 April 2024 :
KDRT
Polda Gorontalo : 8
Polres Gorontalo Kota : 17
Polres Gorontalo : 13
Polres Pohuwato : 10
Polres Boalemo : 8
Polres Bone Bolango : 8
Polres Gorontalo Utara : 3
Total : 67
Kasus Perlindungan Anak
Polda Gorontalo : 7
Polres Gorontalo Kota : 16
Polres Gorontalo : 14
Polres Pohuwato : 4
Polres Boalemo :
Polres Bone Bolango : 7
Polres Gorontalo Utara : 8
Total : 60
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.