Pembunuhan di Lembang
Pembunuhan Wanita di Lembang oleh Mantan Pembantunya: Pelaku Hantam Korban Pakai Kayu Hendak Mencuri
Berikut kronologi pembunuhan seorang wanita di Lembang oleh mantan pembantunya, pelaku gunakan kayu untuk hantam wajah korban hingga kepergok warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TKP-pembunuhan-perempuan-oleh-mantan-pekerjanya-di-rumah-kontrakan.jpg)
Menurut Kompol Hadi, korban mengalami serangan berulang kali dengan balok kayu hingga jatuh dan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter," ujarnya.
Baca juga: Viral! Peraturan Aneh RT/RW di Perumahan Cluster Mewah Tangerang
Kompol Hadi juga mengungkapkan bahwa saat ditemukan, korban mengalami luka parah di bagian wajahnya.
Tidak hanya itu, pelaku yang ditangkap oleh warga saat sedang beraksi, dengan jujur mengakui perbuatannya membunuh orang yang tinggal di rumah tersebut.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku diminta untuk mengarahkan ke mana korban yang telah meninggal berada.
"Kondisi korban saat kami datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.
Setelahnya, pelaku ditangkap setelah warga berkumpul di sekitaran TKP.
"Setelah warga berkumpul di sekitar TKP itu, langsung ditemukan pelakunya, kemudian kami amankan dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lembang," tuturnya.
Setelah dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian, pelaku nekat menorobos rumah kontrakan korban dengan niat mencuri barang berharga.
Baca juga: Wajah Anak Indah Permatasari Bocor ke Publik, Mertua Bahas Cucu yang Mana
"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," jelasnya.
Selain itu, Hadi juga menuturkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," jelas Hadi.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku pembunuhan itu didakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2024/05/21/204000078/kronologi-pembunuhan-perempuan-di-lembang-oleh-mantan-pembantu-pelaku?page=all