Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

Jaksa Ungkap Ada Oknum Alumni Terlibat dalam Pengkaderan Mahasiswa IAIN Gorontalo

PN Gorontalo melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus meninggal mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

|
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
PN Gorontalo melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus meninggal mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - PN Gorontalo melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus meninggal mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.

Persidangan dengan nomor 92/Pid.B/2024/PN.Gto kasus perkara kematian Hasan Saputro Marjono, Mahasiswa IAIN Gorontalo saat mengikuti pengkaderan pada Minggu (1/10/2023).

Sebanyak 11 saksi baik panitia dan peserta dihadirkan hakim.

Terungkap adanya alumni yang sengaja didatangkan panitia untuk memberikan materi kepada para peserta pengkaderan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango Andreas atmadjie menyebut setidaknya ada peran alumni yang diduga ikut memberikan tindakan kepada korban saat mengikuti pengkaderan.

Panitia pengkaderan disebut lalai mengawasi siapa saja yang datang ke pengkaderan.

“Harusnya dilingkup itu hanya ada panitia dan peserta,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/5/2024).

“Makanya kami tanyakan urgensinya senior di situ sebagai apa, karena ini kegiatan mahasiswa jadi yang penting itu panitia dan peserta serta pihak kampus,” lanjutnya.

Kata Andreas, fakta ini masih akan digali lebih dalam disebabkan senior tersebut dalam proses penyidikan tidak diperiksa kepolisian.

“Nanti kita lihat kepentingannya apa, apakah majelis akan mengajukan ini sebagai tambahan kesaksian atau bagaimana,” katanya.

Andreas juga mengatakan bahwa kelima terdakwa telah didakwa dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Amatan TribunGorontalo.com, Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo terlihat saksi dan kerabat dari saksi pun telah hadir.

Selain itu ada pula keluarga korban termasuk kakak kandung korban tampak telah hadir

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/prailla)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved