Suster Bodong
Suster ‘Bodong’ Sebabkan Pasien Meninggal, Ternyata STR Telah Mati Bertahun-tahun
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang suster dengan spesialisasi bidan di Kota Prabumulih sebabkan pasien meninggal dunia.
Pasien yang ditangani awalnya hanya mengeluhkan sakit maag. Namun jadi komplikasi gara-gara ulah suster tersebut.
Dihimpun TribunGorontalo.com, suster itu berinisial ZN. Perbuatannya pun dikategorikan malapraktik.
Pasien yang ditangani ZN adalah lansia usia 59 tahun. Datang dengan keluhan maag.
Namun, ZN malah menyuntikan berbagai cairan ke tubuh pasien itu hingga mengalami gagal ginjal.
Baca juga: Ada ODGJ Meresahkan Warga Tilamuta Gorontalo, Gores Bodi Mobil dan Buat Spion Rusak
Karena alami gagal ginjal, pasien itu pun harus melakukan cuci darah rutin ke RS.
Namun, hingga beberapa kali cuci darah, pasien itu akhirnya meninggal dunia gara-gara ginjalnya tak mampu memfilter racun.
Kasus ini un akhirnya viral di media sosial. Polisi turun tangan menangani.
Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) ditetapkan tersangka.
Kepolisian Resort Prabumulih menetapkan sang suster sebagai tersangka sejak Senin (20/5/2024).
Hal itu dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers kemarin.
Sunarto saat itu didampingi Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo.
Baca juga: 4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Kerap Palak Pedagang hingga Raup Rp3 Juta per Bulan
Dalam keterangannya, Sunarto menjelaskan jika Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) atas nama ZN telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010.
Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.
Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.