Peristiwa Nasional

Yakinkan Istri tak Selingkuh, Pegawai Kemenhub Sumpah Injak Alquran, tapi Malah Dipolisikan

Laporan terkait penginjakan Alquran itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) mal

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Alquran Ilustrasi Freepik. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Demi meyakinkan istri bahwa ia tak selingkuh, seorang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rela sumpah di Alquran.

Namun, aksinya malah dipolisikan lantaran bersumpah sambil menginjak Alquran

Karena itu, pria bernama Asep Kosasih itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya sendiri bernama  Vany.

Laporan terkait penginjakan Alquran itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024) malam.

Menurutnya, laporan tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024 atas dugaan penistaan agama sesuai pasal 156a KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru SD di Gorontalo Dipolisikan Orangtua Murid Gara-gara Dugaan Kekerasan

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama, terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," katanya.

Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga menjelaskan, bahwa proses sumpah di Alquran itu memang didokumentasikan oleh sang istri. 

“Dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," ungkap Sunan.

Sebetulnya, Vani tidak akan melaporkan suaminya tersebut. Masalahnya, beberapa hari setelah sumpah itu, sang suami malah ketahuan selingkuh. 

"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," ucapnya.

Sunan membocorkan, bahwa perempuan yang dicap sebagai perebut laki orang (pelakor) ini adalah seorang dokter. 

“Dia (pelakor) juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya," tambahnya.

Masalah keluarga ini bertambah rumit lantaran Vani menurut Sunan, juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Asep.

Baca juga: Ngakunya Mengundurkan Diri, Ternyata Amir Halid Dinonaktifkan dari Jabatan Rektor UNU Gorontalo

Padahal dari kasus KDRT itu, Sunan mengatakan Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini belum ditahan, maka kami juga mengimbau supaya pihak kepolisian tentunya melakukan penahanan dikarenakan kami khawatir menghilangkan alat bukti," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved