Berita Viral
Viral Mobil Fortuner di Depok Salib Jalan Ambulans yang Bawa Pasien Sesak Napas
Viral, ambulans di Depok, Jawa Barat melintas membawa pasien darurat, tapi dihalangi mobil Toyota Fortuner.
TRIBUNGORONTALO.COM - Viral, ambulans di Depok, Jawa Barat melintas membawa pasien darurat, tapi dihalangi mobil Toyota Fortuner.
Ramai menjadi perbincangan di media sosial X (sebelumnya Twitter), mobil ambulans tersebut sedang membawa pasien yang alami sesak napas, melansir Tribunnews.com.
Video yang beredar itu diunggah pada Selasa (14/5/2024) lalu, sekira pukul 16.51 WIB.
Saat ambulans tengah melaju, secara spontan mobil Fortuner hitam tampak sedang memutar jalan berbalik arah hendak menuju arah ambulans bertolak.
Mobil itu kemudian menghalangi laju ambulans.
Bukannya segera meminggirkan mobil demi memberi jalan, pengemudi Fortuner berpelat nomor B 1139 ZJA itu malah turun dari mobilnya.
Dengan arogan ia terlihat marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas ambulans.
Driver ojol yang ada di lokasi sampai ikut melerai.
Tidak lama, si pengemudi kembali ke Fortunernya dan melaju pergi.
Kata Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, buka suara.
Dia mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindak lanjuti demi depok yang berkeselamatan," kata Multazam kepada TribunJakarta, Kamis (16/5/2024).
Multazam juga menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diberi prioritas lewat di jalan.
Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Berikut bunyi pasal 134 tersebut:
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral.
Ustaz Ditikam OTK saat Salat Subuh Berjamaah, Rupanya Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Pelajar 16 Tahun Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dihanyutkan di Saluran Air |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Polisi yang Ditemukan Tewas di Lombok Barat |
![]() |
---|
Bripda Alvian Ditangkap di NTB Usai Diduga Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup |
![]() |
---|
Takut Diomeli Istri, Pria Pura-pura Dibegal Padahal Motor Digadai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.