Berita Viral

Viral Mobil Fortuner di Depok Salib Jalan Ambulans yang Bawa Pasien Sesak Napas

Viral, ambulans di Depok, Jawa Barat melintas membawa pasien darurat, tapi dihalangi mobil Toyota Fortuner.

Editor: Rafiqatul Hinelo
istock
Ilustrasi - Mobil ambulans di Depok yang dihalangi mobil Fortuner saat melintas membawa pasien darurat 

Berikut bunyi pasal 134 tersebut:

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved