Berita Viral
Viral Mobil Fortuner di Depok Salib Jalan Ambulans yang Bawa Pasien Sesak Napas
Viral, ambulans di Depok, Jawa Barat melintas membawa pasien darurat, tapi dihalangi mobil Toyota Fortuner.
Berikut bunyi pasal 134 tersebut:
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Pengendara Fortuner Putar Balik Halangi Ambulans Bawa Pasien Sesak Napas di Depok Viral.
Ustaz Ditikam OTK saat Salat Subuh Berjamaah, Rupanya Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Pelajar 16 Tahun Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dihanyutkan di Saluran Air |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Polisi yang Ditemukan Tewas di Lombok Barat |
![]() |
---|
Bripda Alvian Ditangkap di NTB Usai Diduga Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup |
![]() |
---|
Takut Diomeli Istri, Pria Pura-pura Dibegal Padahal Motor Digadai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.