Kasus Korupsi Eks Mentan

Siapa Andi Tenri Angka Yasin Limpo? Adik SYL yang Rumahnya Digeledah KPK

Rumah adik Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Fadri Kidjab
Muslimin Emba Tribun Timur
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) siang. 

Lantas, siapakah sosok Andi Tenri Angka Yasin Limpo?

Andi Tenri Angka Yasin Limpo merupakan anak ke-3 dari H.M. Yasin Daeng Limpo dan Hj. Nurhayati.

Adik kandung SYL dan Tenri Olle Yasin Limpo, mengutip Wikipedia.

Andi Tenri Angka Yasin Limpo juga adalah istri tokoh sepak bola Indonesia, yakni mendiang Andi Darussalam Tabusalla.

Diketahui suami Andi Tenri Angka tersebut meninggal dunia pada 16 Agustus 2021.

Baca juga: 8 Rincian Permintaan SYL di Kementan, Rp 1 M untuk Umrah hingga Rp 105 Juta buat Beli Keris Emas

Proses Hukum SYL

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (berompi oranye), memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (berompi oranye), memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Diketahui dalam kasusnya, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.

Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

 

 

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved