Mutasi Jabatan Kepala Daerah
Mendagri Beber Alasan Pertukaran Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Bahtiar ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat. Sementara Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Dengan begitu, Bahtiar mengklaim kalau dirinya memahami betul kondisi dan permasalahan di Sulawesi.
"Sulawesi Barat ini dulu satu dengan wilayah dengan Sulawesi Selatan. Saya paham wilayah ini karena ini juga kampung saya juga sebenarnya, Sulawesi Selatan," kata dia.
"Jadi, insyaallah yang di DPRD, kemudian di pegawai provinsi, kemudian warganya itu adalah senior-senior saya. Dan bahkan saudara-saudara saya banyak di sana. Jadi insyaallah," tukas Bahtiar.
Sebagai informasi, Tito Karnavian melantik 5 Penjabat Gubernur pada Jumat (17/5/2024) ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60/P/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.
Mereka yang dilantik yakni:
1. Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si sebagai Pj Gubernur Maluku Utara
2. Dr. Al Muktabar, M.Sc sebagai Pj Gubernur Banten
3. Dr. Drs Bahtiar, M.Si sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
4. Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM sebagai Pj Gubernur Gorontalo
5. Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
Baca juga: Rudy Salahuddin Dipilih sebagai Pj Gubernur Gorontalo Insyaallah Besok Dilantik di Jakarta
Pj Kepala Daerah Diminta Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon dalam Pilkada 2024.
Tito mengatakan Pj merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak bisa diatasi.
"Saya tidak membatasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang," kata Tito di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Namun, dia menyebut bahwa ada beberapa aturan yang mengatur pembatasan bagi Pj untuk berpolitik.
"Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan, maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September," ujar Tito.
Tito menjelaskan Pj kepala daerah yang berpolitik harus mengundurkan diri dari jabatannya atau akan diberhentikan.
"Ada undang-undang ASN ketika berafiliasi dengan partai politik maka saat itu juga kita dapat memberhentikan yang bersangkutan," ucapnya.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk membuat PKPU larangan bagi Pj untuk mendaftar jika belum mengundurkan diri.
"Kalau pada masa pendaftaran 27 Agustus itu wajib. Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," imbuh Tito.
Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.