BPJS Kesehatan

BPJS Kelas Rawat Inap Standar Belum Diterapkan di Gorontalo, Ini Alasannya

Menurut Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, penerapan KRIS memang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Husnul
Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum diterapkan di Gorontalo.

Menurut Kepala Bagian SDM UK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh, penerapan KRIS memang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, mekanisme pelaksanaan BPJS KRIS akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut," ujar Ivana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (16/5/2024) kemarin.

Ivana menegaskan dalam menerapkan BPJS KRIS itu akan dibuatkan aturan oleh Kemenkes dengan melibatkan beberapa unsur terkait termasuk Dewan Jaminan Sosial Negara.

"Dengan keterlibatan kami itu, akan dievaluasi terkait pelayanan rawat inap di tiap-tiap rumah sakit," ujarnya.

Alasan lain pelayanan BPJS KRIS itu belum dijalankan karena mempertimbangkan beberapa hal. Seperti manfaat tarif, pelayanan kesehatannya, hingga iuran pembayaran.

Diketahui, iuran BPJS yang selama ini berjalan adalah Kelas 1 iurannya Rp150 ribu per jiwa per bulan. Kelas 2 Rp100 ribu, serta Kelas 3 Rp 42 ribu ditambah dengan subsidi dari pemerintah Rp7 ribu.

Ivana menjelaskan perbedaan peserta BPJS Kesehatan pada umumnya dibandingkan dengan peserta BPJS KRIS.

"Kalau BPJS yang selama ini berjalan kan pesertanya terdaftar sesuai dengan hak kelas rawatnya. Sementara, BPJS KRIS pesertanya akan menjadi sama, tidak membedakan peserta mandiri maupun peserta hak kelas rawat," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, implementasi Perpres Nomor 59 tahun 2024, tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Menurut Gufron, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini adalah menyeragamkan kelas rawat inap.

Pemerintah menetapkan 12 kriteria dalam penyeragaman kelas rawat inap ini.

Kriteria itu meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved