Kasus Pembunuhan Vina
'Pasti Ada Jejak Digital' Hotman Paris Desak Polisi Ulangi Penyelidikan Pelaku Pembunuhan Vina
Hotman Paris mendesak polisi mengulangi penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan Vina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hotman-paris2445.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hotman Paris mendesak polisi mengulangi penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan Vina.
Pengacara kondang itu menyebut keterikatan antara 8 pelaku yang sudah divonis pengadilan dengan 3 pelaku buron.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu buron itu disebut menjadi otak pelaku pembunuhan karena cintanya sempat ditolak almarhumah Vina.
“Bapak Kapolda Jawa Barat dan jutaan rakyat Indonesia memohon dan meminta dari tim Hotman membantu terbukanya kasus ini."
"Mohon Bapak Kapolda Jabar memulai penyelidikan lagi, mulai dari keluarga ketiga pelaku pasti ada foto-fotonya."
"Pasti ada jejak digital, kemudian delapan orang yang ditahan pasti mereka tahu detail si pelaku ini,” ujar Hotman dalam videonya seperti dikutip Tribun, Kamis (16/5/2024).
Hotman Paris juga menegaskan komitmennya untuk terus membantu para pencari keadilan, terutama setelah kliennya, Bapak Prabowo, menjadi Presiden.
“Tim Hotman akan terus membantu para pengais keadilan, apalagi nanti setelah klien saya Bapak Prabowo menjadi Presiden, Hotman sudah berjanji akan terus memberikan bantuan keadilan kepada pengais keadilan,” ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina menjadi perhatian luas setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis dan ditonton oleh jutaan orang sejak peluncurannya.
Dukungan dari tokoh sekelas Hotman Paris diharapkan dapat membuka kembali penyelidikan dan membawa ketiga pelaku yang masih buron ke pengadilan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.