Minggu, 15 Maret 2026

Pilkada 2024

Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terbentur Aturan, Bagaimana Ganjar Pranowo dan Kaesang?

Sejumlah nama politisi kini ramai diperbincangkan dalam kontestasi politik di DKI Jakarta.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Terbentur Aturan, Bagaimana Ganjar Pranowo dan Kaesang?
Istimewa
Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah nama politisi kini ramai diperbincangkan dalam kontestasi politik di DKI Jakarta.

Momentum Pilkada Serentak 2024 yang kian dekat memunculkan berbagai spekulasi.

Nama Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok santer diisukan berduet.

Namun duet Anies-Ahok kini dipastikan sulit terwujud karena terhalang oleh aturan. Apakah itu?

Gubernur Tak Bisa Maju Sebagai Cawagub

Mengenai duet Anies-Ahok atau Ahok-Anies tak akan bisa terwujud karena terhalang oleh UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, seseorang yang pernah menjadi gubernur tidak diperbolehkan untuk maju kembali sebagai calon wakil gubernur untuk daerah yang sama.

Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggar Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf O UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi; Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang,"

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, jika mantan gubernur hendak maju kembali sebagai calon wakil gubernur di daerah berbeda, Dody memastikan hal itu diperbolehkan selagi belum dua kali menjabat.

Misalnya jika Ridwan Kamil yang pernah menjabat Gubernur Jawa Barat akan maju sebagai cawagub di Pilkada Jakarta 2024.

Ganjar Sudah Dua Kali Menjabat

Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Istimewa)

Sementara terkait alasan yang juga tak memperbolehkan Ganjar maju di Pilkada Jakarta yakni Pasal 7 ayat ayat 2 huruf N UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pasal tersebut menjelaskan bahsa masa jabatan seseorang untuk menjadi gubernur hanya dua periode dan berlaku untuk daerah manapun.

Alhasil, Ganjar yang telah dua periode menjadi Gubernur Jawa Tengah dari 2013-2023 ini tak bisa maju kembali di Pilkada untuk daerah manapun.

Kaesang Kurang Umur

Sedangkan untuk Kaesang, hal yang menghalanginya untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 yakni karena faktor usia.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf E UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat cagub maupun cawagub harus berusia minimal 30 tahun.

Sedangkan usia Kaesang saat pelaksanaan Pilkada Jakarta yang digelar 27 November 2024 masih menginjak 29 tahun 11 bulan.

 

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved