Berita Viral
Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Malang Akhirnya Terungkap
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhanan mahasiswi di Malang yang terjadi 1,5 tahun yang lalu.
Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," ungkapnya.
Pelaku kemudian menjual ponsel milik korban seharga Rp 570.000 pada tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang.
"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," ujarnya.
Pelaku, yang diketahui tidak memiliki pendidikan formal dan pekerjaan, menggunakan uang yang diperoleh dari penjualan ponsel korban untuk membeli makanan ringan dan rokok.
Baca juga: Polisi Beberkan Fakta Lima Janda Sekap Pemuda Sumbar
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," ujarnya di hadapan polisi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sebagai alternatif Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 76 C bersama Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014.
Ancaman hukumannya bisa mencakup hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, penadah AK (48) dihadapkan pada Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos, https://jateng.tribunnews.com/2024/05/14/pembunuhan-mahasiswi-di-malang-terungkap-setelah-15-tahun-pelaku-ternyata-cucu-pemilik-kos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.