Hamim Pou Tersangka Korupsi
Ini Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Praperadilan Hamim Pou Ditolak
Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menolak permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou
Penolakan permohonan itu ditolak melalui sidang praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.
"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.
Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah terhadap kasus yang menimpa kliennya itu.
Pembuktian tersebut, kata Hasniah, akan dibuktikan melalui proses persidangan mendatang.
"Kita akan buktikan nanti, bahwa klien kami tidak bersalah pada proses di persidangan nanti," ujar Hasniah saat ditemui usai pembacaan putusan praperadilan.
Ia juga menjelaskan alasan pihaknya memohonkan pra peradilan kepada PN Kota Gorontalo itu.
Alasannya adalah Hamim Pou sebagai pemohon yang distatuskan sebagai tersangka sebelumnya tidak dipanggil sebagai calon tersangka.
Menurut Hasnia, alasan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diputuskan sebagai calon tersangka.
"Itu alasan pertama kami memohonkan pra peradilan itu, kedua terkait lewatnya tenggang waktu yang melanggar Perjagung," jelasnya.
Bagi Hasnia, lewatnya tenggang waktu pemeriksaan terhadap kliennya itu menjadi alasan pihaknya melayangkan permohonan tersebut.
Adapun perhitungan yang dimasukkan dalam dalil permohonan oleh kuasa hukum itu adalah 80 hari.
Sementara, tenggang waktu tersebut telah melampaui batas waktunya yang saat ini mencapai 1.572 hari.
"Jadi itu beberapa dalilnya yang kami dalilkan, dan yang ketiga terkait kerugian negara," tandasnya.
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango yang Menyeret Hamim Pou

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial mencuat ke publik setelah tiga nama tersangka ditetapkan.
Mereka adalah eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou; eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.
Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Lantas, bagaimana kronologi kasus korupsi bansos Bone Bolango?
Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.
Bansos itu diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.
"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)
"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.
Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.
Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.
"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Dalam hasil penyelidikan Kejati Gorontalo berhasil meminta keterangan 69 orang dan tiga ahli.
Tiga ahli itu adalah Ahli Hukum Keuangan Negara, Auditor dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan Ahli Hukum Pidana.
Selain itu juga berhasil mengamankan surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Gorontalo dan barang bukti 698 dokumen. (*/Husnul/Arianto)
Update Kasus Korupsi Bansos Bonebol: Hamim Pou Tidak Penuhi Panggilan Kejati Gorontalo karena Sakit |
![]() |
---|
Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Korupsi Hamim Pou di Gorontalo Lengkap Sejak Oktober, Tersangka Belum Ditahan |
![]() |
---|
Tersangka Hamim Pou Terlihat di DPP Nasdem Jakarta, Pengamat Hukum Soroti Kejati Gorontalo |
![]() |
---|
Hamim Pou Ternyata Alami Penyakit Radang Lambung, Dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.