Haji 2024

Dubes Indonesia di Arab Peringati 100 Ribu Jemaah Umroh Tak Nekat Berhaji tanpa Visa

Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 100 ribu jemaah umrah asal Indonesia belum kembali ke tanah air.

Hal itu dibenarkan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad.

Menurut Aziz, bahwa data 100 ribu jemaah umroh ini ia dapatkan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Aziz menduga, para jemaah ini berencana naik haji tanpa visa resmi Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Sebut Bimtek Persediaan Barang Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Masalahnya kata dia, berhaji menggunakan jalur ini adalah ilegal. Ia pun mengingatkan para jemaah untuk tak nekat. 

Namun jika nekat menempuh jalur tersebut, kata Aziz, para jemaah harus bisa menanggung risiko masing-masing. 

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi, maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024), di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5).

Sebelumnya, Aziz mengingatkan para jamaah bahwa berhaji tanpa visa resmi tidak diperbolehkan.

"Kalau memang datang ke sini dalam kapasitas sebagai tamu Allah, sebaiknya yang bagaimana lazimnya," ucap Azis lagi.

Tak Bisa Wukuf di Arafah

Risiko yang ditanggung para jemaah yang nekat berhaji tanpa visa resmi adalah, tak bisa wukuf di Arafah. 

Ibadah di puncak pelaksanaan haji itu biasanya diperketat oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga jangan berharap bisa melakukannya. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia Yusron B. Ambary menambahkan, ada proses penahanan yang harus dijalani sebelum jemaah calon haji non-kuota yang tertangkap dideportasi. 

Prosesnya bisa cepat atau lambat, tergantung penanganan pertama.

Baca juga: Terjerat Utang, Nasib Pria Aceh Berakhir Mengerikan: Telinga Dipotong

Di masa-masa haji, prosesnya membutuhkan waktu agak panjang sehingga biasanya proses deportasi dilakukan saat musim haji selesai.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved