Berita Lingkungan

Tumpukan Sampah di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe Mencoreng Wajah Kota Gorontalo

Pantauan TribunGorontalo.com, terdampat tumpukan sampah di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kecamatan Kota Utara pada Sabtu (11/5/2024).

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Prailla Libriana
Sampah di bibir Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe Kota Gorontalo, Sabtu (11/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tumpukan sampah di Kota Gorontalo lagi-lagi mencoreng wajah kota yang baru saja meraih Piala Adipura tersebut. 

Pantauan TribunGorontalo.com, terdampat tumpukan sampah di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kecamatan Kota Utara pada Sabtu (11/5/2024).

Sampah plastik, kertas, dan sisa makanan berserakan di jalanan, menimbulkan bau tak sedap dan merusak pemandangan.

Ironisnya, tumpukan sampah ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga mencemari saluran air di sekitarnya.

Baca juga: DLH Ingatkan Masyarakat Gorontalo Tidak Bakar Sampah Sembarangan: Itu Langgar Aturan

Parahnya lagi, sampah ini bukan berasal dari warga sekitar, melainkan dari oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan.

Menurut Amir Husain, salah satu warga setempat, sampah ini biasanya dibuang pada malam hari oleh orang-orang yang bukan berasal dari wilayah tersebut.

Ia pun prihatin dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan ini, terlebih setelah petugas kebersihan telah membersihkan area tersebut.

"Bagaimana mau bersih kalau begini?" keluhnya.

Baca juga: Alasan Pemkot Gorontalo Raih Adipura, Ini Indikator Penilaiannya

Senada dengan Amir, Rahma Basir, warga lainnya, juga menduga sampah ini berasal dari luar.

Ia berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo berencana untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada para pelanggar.

"Sudah tahu tidak ada tempat sampah di situ, malah dijadikan tumpukan sampah," ujar Andris Amir, Kepala Dinas DLH Kota Gorontalo.

Ia berharap sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved