Kasus Penikaman
3 Tersangka Penikaman di Bekas Terminal Andalas Gorontalo Terancam Hukuman Mati
3 orang tersangka dalam kasus penikaman di Eks Terminal Andalas, Jalan John Ario Katili, Kota Gorontalo, terancam hukuman mati.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- 3 orang tersangka dalam kasus penikaman di Eks Terminal Andalas, Jalan John Ario Katili, Kota Gorontalo, terancam hukuman mati.
Informasi tersebut telah dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Rabu (8/5/2024).
Berkas perkara diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape.
Dalam laporannya, berkas perkara telah lengkap dari Tim Penyidik Polresta Gorontalo Kota.
Ketiga tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo bersama barang bukti.
Sembari menunggu proses persidangan, ketiganya akan ditahan di Lapas Gorontalo selama 20 hari.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 388 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sebelumnya Polresta Gorontalo Kota telah meringkus tiga pelaku penikaman di eks Teminal Andalas Gorontalo.
Diketahui tiga pelaku merupakan warga yang bermukim di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Tersangka pertama bernama Akbar Pahrun alias Nani (22). Ia merupakan residivis penganiayaan dengan barang tajam.
Pelaku kedua bernama Rahmat Adrin Syahputra alias AAT (21).
Kemudian tersangka ketiga ialah Riski Amran alias Iki (26) merupakan residivis penganiayaan dengan barang tajam.
Menurut penjelasan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, ketiga tersangka tersebut merupakan kawan sebaya dan anak kompleks di lokasi kejadian perkara.
Sementara motif dari kejadian penikaman di Gorontalo ini disebabkan salah satu tersangka ingin balas dendam terhadap korban.
Diketahui, terdapat dua korban pada perkara ini. Yaitu korban pertama Roi Mointi dengan status meninggal dunia dan Pipul korban kedua.
Menurut penjelasan Kombes Pol Ade Permana, ketiga tersangka tak terima pamannya dianiaya oleh seorang korban.
"Kejadian ini dengan modus salah satu korban pernah menganiaya paman dari seorang tersangka," jelas Ade dalam konfrensi pers berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (19/2/2024).
Sebab, pamannya dianiaya oleh seorang korban, ketiga tersangka tersebut membalas dendamkan kepada korban dengan cara melakukan penikaman dan penganiayaan.
Kepala Mapolresta Gorontalo Kota itu juga turut menjelaskan kronologis kejadian ini yang berlangsung pada Minggu (11/2/2024) sekira pukul 02.30 Wita.
Awalnya, ketiga tersangka penikaman itu berada di depan tempat olahraga kebugaran yaitu di Zed Gym bersama dua saksi.
Saat para tersangka berada di tempat tersebut, tiba-tiba datang dua korban Pipul dan Roi mendatangi ketiga tersangka.
"Saat korban datang menggunakan sepeda motor, tiba-tiba mereka adu mulut dengan para tersangka," ungkap Ade.
Satu orang tersangka menanyakan ke Roi sebagai korban penikaman, terkait perihal alasan menganiaya pamannya.
Saat cekcok mulut, tersangka RA langsung mengambil pisau dari RAS dan kemudian menyerang korban Pipul sehingga mengalami luka gores di tangan.
Sebab sudah ada penyerangan dari tersangka, korban Pipul pun langsung mengeluarkan pisau yang tersimpan di pinggangnya.
Seketika, tersangka RA yang mengeluarkan barang tajam tadi langsung mundur. Teman RA yaitu AP tak terima dan langsung menghunuskan pisaunya ke arah korban.
Kedua korban itupun dipukul mundur, dan tersangka AP tetap mengejar keduanya.
"Saat tersangka AP mengejar kedua korban, ia langsung mengayunkan pisaunya ke arah lengan Roi Mointi dan juga menusuk bagian perutnya," jelas Ade.
Korban Roi pun terkapar dan mengakibatkan lengan dan perutnya sobek. Tak sampai di situ, tersangka AAT pun melanjutkan penganiayaan.
AAT mengayunkan pisaunya ke arah kepala Roi sebanyak satu kali dan korban pun berkata "Usus saya sudah keluar dari perut".
Mendengar perkataan korban itu, ketiga tersangka pun langsung mundur dan lari dari tempat kejadian perkara.
"Pada kejadian ini satu orang korban meninggal dunia karena tidak sempat tertolong," ucap Ade.
Tak lama dari kejadian ini sekira 3 jam kemudian, aparat kepolisian langsung meringkus dua tersangka, dan satu tersangka baru bisa diringkus keesokan harinya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.