Kamis, 5 Maret 2026

Mahasiswa Aniaya Pacar

Kasus Calon Presiden BEM UNG Diduga Aniaya Pacar Berakhir Damai, Terlapor Menyesali Perbuatan

Oknum Telapor Cawapres BEM UNG Menyesali Perbuatannya, Laporan di Polsek Dungingi Berakhir Damai

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kasus Calon Presiden BEM UNG Diduga Aniaya Pacar Berakhir Damai, Terlapor Menyesali Perbuatan
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Calon Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial M dilaporkan pacarnya, ND ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu, (4/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus Calon Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial M yang diduga aniaya pacar berinisial ND berakhir damai.

M  dilaporkan pacarnya ke Polsek Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu, (4/5/2024).

Terlapor menyesali perbuatannya tersebut.

Pelapor menerima mediasi terkait laporannya yang tertuang di nomor LP/B/19/V/2024/SPKT/POLSEK DUNGINGI/POLRESTA GORONTALO KOTA.

Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Dungingi, Polresta Gorontalo Kota. pada Minggu, 5 Mei 2024, malam

"Sudah berakhir damai saat kami lakukan mediasi tadi malam di sini," kata Penyidik Reskrim, Karmila Tanaiyo  kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024).

Ia pun menambahkan kalau pelapor langsung menarik laporannya beberapa saat setelah melapor.

Walaupun dari pihak kepolisian telah melakukan visum kepada pelapor pada Sabtu, (4/5/2024).

Teralpor langsung mengakui dan mengatakan kalau dirinya menyesal telah melakukan perbuatannya itu terhadap pelapor.

"Ia dia udah menulis penyesalannya atas penganiayaan yang dilakukannya pada korban," tambah Mila.

Memang setelah menemui titik kesepakatan untuk berdamai, keduabelah pihak menuliskan surat pernyataan dengan materai.

Di surat tersebut tertulis jika pihak pelapor sudah tidak keberatan lagi atas perlakuan terlapor sehingga memilih jalan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Permasalahan tersebut berakhir damai,  terlapor sudah dibebaskan dan tidak wajib lapor.

Sebab pada saat mediasi kemarin, proses masih berada dalam tahap lidik, sehingga belum dilakukan penyidikan. Akan tetapi pihak kepolisian telah memeriksa baik terlapor maupun pelapor.

Akan tetapi dalam penyataan di surat tersebut, M berjanji akan memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai dengan batas waktu Senin (6/5/2024), pukul 20.00 Wita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved