Jumat, 13 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

5 Terdakwa Kasus Kematian Masisswa IAIN Huni Rutan Lapas Gorontalo

Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto 5 Terdakwa Kasus Kematian Masisswa IAIN Huni Rutan Lapas Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
5 terdakwa kasus kematian mahasiswa baru IAIN Gorontalo saat di PN Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lima terdakwa kasus kematian mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo huni rutan lapas kelas IIA Gorontalo.

Lima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Mohammad Nur Ilyas Husain, Adnan Sango, Sukril Nurjal, Mohammad Arya Paputungan, dan Wiranto Panana. 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo mengatakan kelima tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA, Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Mereka sekarang di rutan Lapas kelas IIA Gorontalo," ujarnya kepada TribunGorontalo.com. Senin (6/5/2024).

Kelima tersangka ini resmi ditahan oleh Polda Gorontalo sejak Kamis, (18/1/2024).

Kelima tersangka ini pun turut mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas Hasan Syahputra yang meninggal pada saat pengkaderan Jurusan.

Dengan menggunakan peci berwarna hitam lengkap rompi tahanan berwarna orange dengan nomor tahanan 9, 12, 15, 17 dan 20 ini diborgol oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.

Keluarga dari lima tersangka ini pun hadir dengan membawa makanan beserta minuman bagi mereka.

Kelima tersangka ini juga diawasi oleh dua orang polisi lengkap dengan senjata di digantung dilehernya.

Setelah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, kelima tersangka ini diarahkan masuk ke ruangan sel yang berada tepat disebelah ruang sidang.

Sidang pun berjalan dengan hikmat setelah Hakim datang, surat dakwaan pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari penasehat hukum kelima tersangka tidak menanggapi isi surat dakwaan.

Keluarga Korban Kecewa Dakwaan Jaksa Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Keluarga Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo mengaku kecewa dengan surat dakwaan.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Mohammad Aprian Syahputra, kakak korban mengaku kecewa sebab ada beberapa item kronologi yang tidak disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami dari keluarga sedikit kecewa terkait isi dakwaan yang telah disampaikan," ujar Mohammad Aprian Syahputra kepada TribunGorontalo.com. Senin (6/5/2024).

Aprian menilai dakwaan yang dibacakan JPU kurang tepat seperti ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara lebih rinci oleh JPU.

"Ada beberapa fakta yang tidak diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan," lanjutnya.

Fakta-fakta tersebut berupa pernyataan saksi yang tidak dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

Lanjut kata Aprian, kondisi Hasan pada saat meninggal dunia tidak disampaikan secara gamblang dengan jelas kepada hakim.

Selain itu, keterlambatan panitia kegiatan dalam menangani Hasan yang pada saat itu juga tidak dijelaskan secara rinci dan kekerasan lainnya yang dialami oleh Hasan beserta teman-temannya juga tidak disampaikan.

"Yang dibacakan cuma kegiatannya mereka di sana," imbuhnya.

Aprian berharap JPU agar bisa memberikan keadilan bagi adiknya dan juga tidak melupakan fakta apapun yang mereka dapati untuk disampaikan ke publik.

"JPU sebagai perwakilan dari keluarga sehingga harusnya bisa memperjuangkan hak dan keadilan bagi almarhum (Hasan) dan dapat menguraikan secara jelas terkait fakta-fakta yang ada," tandasnya.

Pengadilan Negeri Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin 6/5/2024) siang.
 
Dalam pembacaan surat dakwaan dihadiri pula sejumlah terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.

Hadir pula para keluarga korban, koalisi anti kekerasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Humanika, Gusdurian Gorontalo, Institute for Humanities and Development Studies (INHIDES), Sampul Belakang.

Selain itu, ada pula Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMID), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kota Gorontalo dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo.

Pihak keluarga korban sudah menunggu pembacaan surat dakwaan tersebut dimulai.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/Praila)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved