Korupsi Tata Niaga Timah

Hendry Lie Belum Masuk Rutan, Kejagung Sebut Tunggu Proses Penyidikan Rampung

Kejagung basih belum menyampaikan kabar lebih lanjut mengenai tersangka Hendry Lie.

Editor: Rafiqatul Hinelo
kompas.com/Rahel
Salah satu tersangka kasus korupsi komoditas timah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah masih belum ditahan dalam rumah tahanan (Rutan).

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah masuk rumah tahanan. 

Namun, melansir Tribunnews.com, terdapat satu tersangka yang sampai saat ini masih berada di luar tahanan.

Ia adalah Hendry Lie, Owner PT Tinindo Internusa. Hendry juga merupakan founder perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. 

Kejagung basih belum menyampaikan kabar lebih lanjut mengenai tersangka Hendry Lie.

Pihak mereka menyatakan bahwa, informasi pemeriksaan Hendry baru akan diumumkan setelah tim penyidik rampung menjalankan semua proses penyidikan. 

"Kami enggak mau ngomong, oh besok, besok. Setelah dirilis baru kami sampaikan ke media," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024).

Meski jadwalnya tak akan diberi tahu, Kejagung memastikan bahwa Hendry Lie yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Ya kalau sudah dijadikan tersangka pasti akan diperiksa," kata Ketut.

Sebelumnya pada hari penetapan tersangka, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tersangka Hendry Lie tak mengindahkan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Katanya, tersangka dalam kondisi sakit pada saat itu.

"Di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka pada hari yang sama dengan adiknya, Fandy Lingga, Jumat (26/4/2024).

Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Kerja sama dengan oknum tersebut ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
Owner PT TIN, Hendry Lie
Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Founder Sriwijaya Air Hendri Lie Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved